Pembacok Pemuda Air Pikat Diamankan

Pembacok Pemuda  Air Pikat Diamankan

CURUP, Bengkulu Ekspress- Hanya berselang dua hari dari melakukan aksi penikaman dengan korbannya Oka Ade Marsaputra (19) warga Desa Air Pikat Kecamatan Bermani Ulu. Jajaran Polres Rejang Lebong dan Polsek Bermani Ulu berhasil mengamankan pelaku penikaman yang menyebabkan korbannya meninggal dunia.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Jeki Rahmat Mustika SIK melalui Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan SIK saat menggelar jumpa pers dihalaman Mapolres Rejang Lebong Kamis (20/12) siang menjelaskan pelaku berhasil diamankan pada Rabu (19/12) malam kemarin.\"Setelah kita melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi, dan kita mendapat indetitas pelaku yang kemudian langsung kita amankan,\" terang Kasat.

Dijelaskan Kasat, pelaku penikaman yang terjadi pada Senin (17/12) malam tersebut adalah SU (20) warga Transad Desa Sumber Rejo Kecamatan Bermani Ulu Raya. Pelaku diamankan petugas bersama barang bukti.Dijelaskan Kasat, aksi penikaman yang dilakukan SU terhadap korban bermula dari keributan yang terjadi antara korban dengan kelompok pelaku saat tengah menikmati hiburan malam dengan organ tunggal di Desa Air Bening Kecamatan Bermani Ulu Raya.

\"Diduga kuat baik korban maupun pelaku ini saat terjadi keributan karena terpengaruh minuman keras,\" tambah Kasat.

Lebih lanjut Kasat menjelaskan, awalnya keributan yang terjadi bukan antara korban dan pelaku, melainkan korban dengan salah satu teman pelaku. Namun saat kejadian karena melihat rekannya terlibat keributan dengan korban, kemudian pelaku langsung membela temannya, namun karena diduga terpengaruh minuman keras, pelaku langsung menusuk korban di bagian punggung belakangnya menggunakan pisau.

\"Pasca menikam korban, pelaku dan rekannya langsung kabur, sedangkan korban dibawa ke Puskesmas Bangun Jaya, kemudian dirujuk ke RSUD Curup, namun korban diduga meninggal dalam perjalanan, karena saat tiba di RSUD Curup, korban sudah meninggal,\" terang Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya tersebut, maka menurut Kasat, SU akan dijerat dengan pasal 351 ayat 3 tentang penganiyaan yang menyebabkan orang meninggal dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.\"Hingga saat ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku ini karena tidak menutup kemungkinan dalam kasus ini SU ini tidak sendiri,\" terang AKP Jery.

Selain itu, menurut Kasat Reskrim, dari keterangan pelaku dan sejumlah rekannya, pisau yang digunakan pelaku untuk menikam korban adalah pisau korban yang berhasil direbut pelaku saat berkelahi dengan korban. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: